Kamis, 07 September 2017

Ekspedisi Pengangkutan Barang Dari Medan - Denpasar Bali - Medan

Denpasar-Bali merupakan salah satu kota yg cukup dikenal di Indonesia. Banyaknya kunjungan  wisatawan ke Bali, menjadikan Denpasar menjadi salah satu tujuan pengiriman barang yg potensial.
 
 

Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang Dari Medan ke Denpasar Bali
Sepanjang tahun 2016, Bali yang beribukota di Denpasar telah menerima kunjungan wisatawan mancanegara kurang lebih 4,92 juta orang. Hal ini berdampak positip pada arus permintaan jasa ekspedisi pengiriman barang ke Denpasar-Bali. Didukung pula akses pengiriman barang menuju Kota Denpasar yg dapat dicapai melalui jalur darat, laut maupun udara.


Jasa Pengiriman Barang Dari Medan ke Denpasar Bali

Medan merupakan salah satu kota besar di pulau Sumatera. Aktivitas ekonomi dan perputaran barang di kota ini tergolong cepat. Ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Denpasar-Bali termasuk dalam aktivitas ini.


Jasa ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Denpasar Bali.

Jasa Ekspedisi Pengangkutan Barang dari Medan ke Denpasar Bali
Sebahagian kebutuhan hidup di Bali masih dipasok dari kota-kota lain di Indonesia. Medan merupakan salah satu kota yang menjadi pemasok barang-barang ke Bali. Banyak barang dari Medan dikirim ke Denpasar-Bali. Volume pengiriman barang dari Medan ke Denpasar-Bali tergolong tinggi. Karena itu dibutuhkan penyedia jasa ekspedisi pengangkutan  barang dari Medan ke Denpasar-Bali.

Jasa Ekspedisi Medan-Bali
Perusahaan jasa ekspedisi Medan-Bali merupakan mitra para pengusaha. Karena banyak usaha bergantung kepada perusahaan jasa ekspedisi. Memilih  jasa ekspedisi yang tepat itu bukan sekedar dilihat dari seberapa murah tarif yang bisa di tawarkan, tapi seberapa besar jasa ekspedisi tsb dapat memberi manfaat terhadap barang kiriman. Menggunakan jasa ekspedisi barang yang terpercaya adalah hal yg mutlak. SRT hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin  mengirimkan barang dari Medan ke Denpasar-Bali.
 
 
 

Jasa angkutan darat pengiriman barang dari Medan ke Denpasar Bali

Jasa Angkutan Barang Dari Medan ke Denpasar Bali
Jika anda membutuhkan jasa angkutan barang dari medan ke Denpasar-Bali kami siap membantu. Untuk pengiriman barang dari Medan ke Bali, kami melayani pengiriman barang elektronik, hasil perkebunan, bahan pangan, kendaraan bermotor, barang-barang pribadi serta barang pindah rumah tangga. Sedangkan jenis armada yang di pakai dalam pengiriman barang Medan-Denpasar dapat anda pilih sesuai dengankebutuhan.

Truk ekspedisi Pengangkutan Barang Medan-Denpasar Bali
Jasa pengiriman barang dari Medan ke Denpasar-Bali bisa menggunakan jalur yg berbeda. Kami menawarkan dua jenis jalur pengiriman, yaitu melalui jalur darat (angkutan darat Medan-Bali) dan jalur laut (ekspedisi laut Medan-Bali). Adapaun jenis truk ekspedisi Medan-Denpasar yg kami sediakan terdiri dari truk CDD, engkel fuso dan tronton. Sedangkan ekspedisi laut Medan-Denpasar, pengiriman dilakukan dengan menggunakan kapal container.
 
Ekspedisi Angkutan Pengiriman Barang Dari Medan ke Denpasar Bali
Jadi bagi anda yang membutuhkan layanan ekspedisi angkutan pengiriman barang dari Medan ke Denpasar-Bali hubungi kami di nomor kontak yang tersedia atau memalui email.

Itulah sekilas informasi mengenai Ekspedisi Medan Ke Denpasar-Bali, semoga dapat menambah pengetahuan anda mengenai jasa ekpsedisi pengiriman barang di Medan.


PT Supra Raga Transport ( SRT )
Jl. Brigjend Katamso No. 557 
Kampung Baru – Medan 20158
PIC. Mr Aries / 0812-650-2900
0877-6611-4255
Pengertian Umum Pengangkutan Barang dan Ekspedisi Dari Medan ke Denpasar Bali

A. Unsur Pengangkutan Medan-Denpasar
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang 
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang 
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.

B. Jenis-Jenis Pengangkutan  Dari Medan ke Denpasar-Bali

1. Pengangkutan Darat 
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,

2. Pengangkutan Laut  Medan-
Denpasar
Yaitu angkutan di perairan,  mengangkut barang dengan menggunakan kapal.

3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.


C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Denpasar-Bali

Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut  mengikatkan  diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan  pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan,


D. Pihak-pihak yang Terlibat  dalam Pengangkutan Barang Medan ke Denpasar-Bali

Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang  dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia 
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan

Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu : 
 
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke
Denpasar
Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur)

b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke
Denpasar
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut 
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
 

a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim


b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.

c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka  menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.

d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.

Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
 

1) Pengatur Muatan Medan-Denpasar Bali
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.

2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-
Denpasar Bali
Dengan cakupan usaha meliputi :
 i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang 
Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut. 

3). Penerima 

Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang

b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang


Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :

a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi

c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut

e. Usaha tally mandiri
f.  Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i.  Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j.  Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)


E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Denpasar-Bali

Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.

 Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan-Denpasar

(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”

(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang. 

Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim

(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan

Si pengangkut  bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.

Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,

Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.


Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.

b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut.


c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Denpasar

Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan.

d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.

e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.

 

Tidak ada komentar: